Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Senin (03/05/2021) kemarin. Dalam penyerahan LHP kali ini, tiga pemerintah daerah (Pemda) menerima LHP dari BPK, yaitu: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Sragen, dan Wonogiri. Atas laporan keuangan tiga pemerintah daerah (pemda) tersebut, BPK Jateng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.
Dalam acara yang digelar di Auditorium BPK Jateng tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Ayub Amali menyerahkan LHP BPK secara langsung kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing kabupaten. Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Selain para Ketua DPRD dan kepala daerah, turut dalam acara tersebut para sekretaris daerah dan inspektur dari masing-masing kabupaten. Acara yang juga ditayangkan secara virtual tersebut juga diikuti oleh para pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jateng serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing kabupaten dengan menggunakan zoom.
Memberikan sambutan dalam acara tersebut, Kalan BPK Jateng Ayub Amali menyampaikan bahwa pandemi telah memberi dampak besar dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK. Menurut Ayub Amali, mempertimbangkan situasi pandemi, BPK pun melakukan penyesuaian-penyesuaian pada metode dan prosedur pemeriksaan. “Bahkan BPK telah menerbitkan petunjuk teknis pemeriksaan di masa pandemi,” kata Ayub.
Lebih lanjut Ayub Amali menjelaskan, meski tiga kabupaten berhasil mempertahankan opini WTP, masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian masing-masing Pemda, antara lain terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pekerjaan. Selain itu, menurut Ayub, masih ditemukan masalah dalam hal pengelolaan aset. “Setiap tahun aset pasti bertambah dan jika permasalahan pada aset yang lama tidak diperbaiki dikhawatirkan nilai aset yang bermasalah akan menjadi material dan memengaruhi opini,” jelasnya.
Ayub Amali berharap agar LHP yang sudah disampaikan BPK dapat menjadi pendorong dan motivasi bagi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Mari kita bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk menyelenggarakan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Ayub.
Menanggapi pernyataan Kalan BPK Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet mengatakan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait hasil pemeriksaan BPK. Menurut Sri Fahrudin, persoalan-persoalan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan akan menjadi koreksi bagi Pemda. Dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala daerah yang telah berhasil memperoleh opini WTP. Menurutnya hal ini adalah prestasi semua pihak. “Semoga ke depan akan menjadi semakin baik dan kesejahteraan masyarakat tercapai,” harapnya.
Senada dengan Ketua DPRD Demak, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga mengungkapkan kegembiraannya bahwa tiga kabupaten tersebut kembali berhasil meraih opini WTP. Untuk Kabupaten Sragen, opini WTP untuk LKPD TA 2020 ini adalah opini WTP yang keenam secara berturut-turut.
Tentang permasalahan-permasalahan yang diungkapkan dalam LHP BPK, Yuni Sukowati menyampaikan bahwa Kabupaten Sragen akan segera membuat action plan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada dan berkomitmen serta terus berusaha untuk menuntaskan action plan tersebut. Yuni Sukowati berharap, di masa yang akan datang, WTP yang diperoleh akan semakin berkualitas.
Penyerahan LHP untuk Pemkab Demak, Sragen, dan Wonogiri tersebut merupakan penyerahan LHP TA 2020 tahap kedua yang digelar oleh BPK Jateng. Sebelumnya, pada Jumat (30/04/21), BPK Jateng juga menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 pada Kabupaten Blora, Karanganyar, dan Boyolali.