BPK Jateng Dukung Keterbukaan Informasi Publik

BPK selalu mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Demikian antara lain yang disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali saat mengikuti Uji Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng pada Rabu (25/11).

Komitmen BPK ini diwujudkan melalui dibentuknya Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan BPK di setiap provinsi. Melalui PIK, BPK melayani pengaduan masyarakat dan pemberian informasi kepada publik, baik dari kalangan LSM, media, ormas, akademisi, ataupun individu. “Tentunya melalui prosedur yang harus dipenuhi,” jelas Ayub.

Uji Publik ini merupakan penilaian tahap keempat dan sekaligus tahap akhir dari serangkaian penilaian yang dilaksanakan KIP. Sebelumnya, KIP Jateng telah melakukan tiga tahap penilaian, yaitu website, kuesioner penilaian mandiri, dan verifikasi visitasi. Berdasarkan penilaian ini, KIP Jateng nantinya menentukan pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2020 atas badan-badan publik yang ada di Jateng. BPK Jateng mengikuti penilaian pada kategori instansi vertikal di wilayah Jateng.

Mematuhi protokol pencegahan covid-19, Uji Publik tersebut digelar secara virtual menggunakan aplikasi zoom. Dimulai pukul 09.00 WIB, penilaian pada tahap Uji Publik tersebut juga ditayangkan secara live oleh KIP Jateng melalui channel youtube. Secara khusus, Ayub Amali menyampaikan apresiasinya karena tahap penilaian juga ditayangkan melalui channel youtube sehingga bisa diakses olah masyarakat secara luas. “Bagus ini, bisa jadi ajang promosi bagi badan publik untuk memperkenalkan instansinya masing-masing secara gratis,” ujarnya.

BPK Jateng mendapat jadwal uji bersama Bawaslu Jateng, BPS Provinsi Jateng, dan Kemenkumham Jateng. Pada tahap ini, BPK Jateng dan tiga badan vertikal lainnya diminta menyampaikan presentasi tentang implementasi keterbukaan informasi di instansi masing-masing. Selanjutnya, para kontestan dari badan publik ini harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Penilai.

Sesi presentasi dan tanya jawab ini dipandu perwakilan dari LSM Pattiro Semarang selaku moderator acara. Acara yang berlangsung secara interaktif tersebut diakhiri sekira pukul 11.45 WIB.(*)