Semarang, Jumat (14/04/23) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 yang pertama kepada Pemerintah Kota Tegal. LHP atas LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho kepada Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Digelar di Ruang Rawa Pening Kantor BPK Jateng, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Setyo Esti Agustini dan Kepala Subauditorat Jateng IV Erwansyah Nasrul Fuad. Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta Plt. Inspektur dan Plt. Kepala Bakeuda Kota Tegal.
Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD tahun 2022, BPK menemukan beberapa permasalahan, antara lain terdapat pemborosan pembayaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelangkaan profesi, tunggakan retribusi pasar grosir/pertokoan belum tertagih, dan honorarium tim Satgas Covid-19 memboroskan keuangan daerah.
Lebih lanjut Hari Wiwoho menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan kecukupan bukti, perhitungan resiko dan perhitungan materialitas, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tegal TA 2022. Dan atas permasalahan yang disampaikan, BPK memberikan rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Tegal atas kerja kerasnya. Kusnendro juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Jateng atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. “Semoga kerja sama ini dan saran yang selalu diberikan BPK memberikan dorongan kepada Pemkot tegal untuk terus memperbaiki diri dalam rangka melaksanakan program/ kegiatan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Kusnendro juga menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemkot Tegal akan segera menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan.
Senada dengan Ketua DPRD Kota Tegal, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan bahwa LHP atas LKPD Kota Tegal tersebut akan dijadikan bahan introspeksi. “ Atas beberapa masalah yang sudah disampaikan, akan kami tindak lanjuti dan jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang,” ucapnya. Dedy Yon Supriyono juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Jateng yang telah menjadi mitra kerja dalam pembelajaran dan implementasi tata kelola keuangan yang baik bagi Pemkot Tegal.