SEMARANG – Jumat (30/12/2022) Di penghujung Tahun 2022, BPK Jateng menyelenggarakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada tiga pemerintah daerah (pemda) yaitu Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Bertempat di Ruang Gajah Mungkur Kantor BPK Jateng, acara penyerahan LHP dilaksanakan dalam dua sesi.
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho menyerahkan LHP Kepatuhan atas Program Perlindungan Sosial melalui BLT Desa kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, pada sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya, selain menjelaskan tujuan dari pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BLT Desa yaitu untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Hari Wiwoho juga menyampaikan temuan BPK dalam pemeriksaan tersebut, antara lain pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penerima BLT Desa belum seluruhnya tertuang dalam Peraturan Kepala Desa. Selain itu, terdapat beberapa pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa yang belum diverifikasi secara memadai.
Menanggapi apa yang disampaikan Kalan Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening berharap hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus berupaya lebih baik lagi dalam pengelolaan APBD yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi kedua pukul 13.30 WIB, Kalan Jateng menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSRT) pada Pemkot Semarang dan Pemkot Pekalongan. Kedua LHP tersebut diterima langsung oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing Pemda.
Pada kesempatan tersebut, Hari Wiwoho menjelaskan tujuan dari pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan SRT dan SSRT adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan SRT dan SSSRT sebagai salah satu bentuk pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan Hari Wiwoho antara lain, Pemkot Semarang belum menyusun alokasi anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana persampahan berdasarkan analisa kebutuhan, belum mengidentifikasi ketersediaan sarana pengumpulan sampah yang menjadi kewajiban pemda dan/atau pengelola kawasan, dan belum menyediakan sarana pengumpulan sesuai spesifikasi teknis. Pemkot Semarang belum merencanakan kegiatan pemrosesan akhir sampah melalui Program Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara andal serta implementasi Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tidak berjalan optimal.
Sedangkan permasalahan pada Pemkot Pekalongan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum menyusun analisis kebutuhan anggaran yang diperlukan secara bertahap, belum menghitung jumlah SDM dan sarana prasarana yang dibutuhkan, serta belum memperhitungkan beban kerja dan peningkatan potensi sampah yang harus dikelola. Selain itu, belum optimalnya Bank Sampah dalam melakukan pendauran ulang sampah di masyarakat, dan belum mengembangkan TPS3R secara optimal sebagai fasilitas pengolahan sampah di lingkungan kawasan dan permukiman.
Menanggapi apa yang disampaikan Kalan Jateng, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dialami pemkot Pekalongan dalam mensosialisasikan pemahaman terkait sampah kepada masyarakat. Azmi Basyir menyampaikan bahwa ini menjadi “PR” pemkot dan jajaran untuk terus berusaha sehingga antara regulasi terkait pengelolaan sampah, dukungan investor, dan tercapainya lingkungan sehat dapat seimbang.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Azmi Basyir, Plt. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga menyampaikan kesulitan-kesulitan dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Semarang. Hevearita berterima kasih atas pemeriksaan BPK tersebut karena telah memberikan gambaran kepada Pemkot Semarang terkait hal-hal yang akan dilakukan ke depan.