Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Berdasar pemeriksaan BPK, dari aspek pembinaan dan pengawasan, masih ditemukan kelemahan-kelemahan terkait pengelolaan dana desa di Jateng.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo dalam acara “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2018” pada Senin (17/12) kemarin. Kalan BPK Provinsi Jateng mengatakan hal tersebut dalam penjelasannya terkait Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 s.d. Semester I 2018 yang menjadi salah satu pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada Semester II Tahun 2018.
Penyerahan LHP BPK yang digelar pada Jumat itu merupakan acara penyerahan tahap kedua. Sebelumnya, pada Selasa (11/12) lalu, BPK Pewakilan Provinsi Jateng juga menyerahkan 6 LHP untuk Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2018, sehingga seluruhnya terdapat 28 LHP yang telah diserahkan BPK selama Desember 2018. Dalam acara tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng menyerahkan LHP BPK kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili dari setiap pemerintah daerah yang menjadi entitas pemeriksaan.
Adapun 28 LHP BPK untuk Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2018 yang telah diserahkan tersebut terdiri dari 18 LHP BPK atas Pemeriksaaan Kinerja dan 10 LHP BPK atas PDTT, dengan rincian sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2015 s.d. Semester I tahun 2018 pada 8 entitas, yaitu: Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Suhoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen;
- Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2017 dan 2018 (Semester I) pada 4 entitas, yaitu: Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Purbalingga;
- Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Pendanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik Melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun Untuk Tahun Anggaran 2015 s.d. 2018 (Semester I) pada 4 entitas, yaitu: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Karanganyar;
- Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Manajemen Keuangan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 (s.d. Semester I) pada Kota Tegal; dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Manajemen Belanja Infrastruktur Jalan Irigasi dan Jembatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 pada Kabupaten Sragen.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pasar Rakyat Tahun 2017 Sampai Dengan Semester I tahun 2018 pada 4 entitas, yaitu: Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanggulangan Bencana pada Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2017 dan 2018 (Semester I) pada 4 entitas: Pemerintah Provinsi Jateng, Kabupaten Megelang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Klaten;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Semester I pada Kota Semarang, dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Tahun Anggaran 2018 pada Kabupaten Banjarnegara.
Saat memberikan sambutannya, Kalan BPK Provinsi Jateng antara lain mengatakan, selain dana desa sangat erat terkait dengan kepentingan kemaslahatan masyarakat, anggaran dana desa di Jateng juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, angaran dana desa di Jateng adalah Rp2,23 triliun. Tahun 2016, anggaran dana desa menjadi Rp5 triliun. Pada tahun 2017, anggaran dana desa di Jateng mencapai 6,38 triliun. Dan pada tahun 2018, anggaran dana desa meningkat lagi menjadi Rp6,73 triliun. “Jateng memiliki 7.809 desa atau 11,35% dari 68.827 desa yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kalau pengelolaan dana desa di Jateng ini baik, maka dampaknya tentu akan signifikan pada perbaikan pengelolaan dana desa di Indonesia,” jelas Kalan BPK Provinsi Jateng
Lebih lanjut Kalan BPK Provinsi Jateng menjelaskan, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan dana desa di Jateng difokuskan pada aspek pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, dari aspek pembinaan antara lain ditemukan bahwa pemerintah belum merencanakan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan dana desa secara memadai. Selain itu, monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan atas pengelolaan dana desa juga belum dilaksanakan secara optimal. Sedangkan dari aspek pengawasan antara lain ditemukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung pengawasan yang baik Selain itu, pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan atas pengelolaan dana desa oleh pemerintah juga kurang memadai.
Dalam acara yang sama, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan salah satu referensidalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Jateng. Menurut Rukma Setyabudi, Laporan Hasil pemeriksaan dapat dijadikan bahan evaluasi dan koreksi. “Untuk itu, apapun rekomendasi BPK agar segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti,“ katanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan Kinerja dan PDTT merupakan dua dari tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan BPK. Selain Pemeriksaan Kinerja dan PDTT, dalam melaksanakan tugasnya, BPK RI mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan.