Semarang, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Unaudited dari tujuh pemerintah daerah (pemda) pada Jumat (17/03). Ketujuh pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Pemkab. Sukoharjo, Pemkab. Grobogan, Pemkab. Pekalongan, Pemkab. Temanggung, Pemkab. Pati, dan Pemkab. Cilacap. LKPD TA 2022 Unaudited tersebut diserahkan langsung oleh para Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho.
Penyerahan dilaksanakan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LKPD Tahun 2022 Unaudited. Diselenggarakan di auditorium lantai 3 Gedung Kantor BPK Jateng, acara penyerahan LKPD Unaudited juga dihadiri oleh para Kepala Sekretariat Perwakilan dan para Kepala Subauditorat BPK Jateng. Turut hadir pula dalam acara tersebut, para sekeretaris daerah dan para Kepala OPD dari masing-masing daerah.
Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil meyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan menyerahkan LK tersebut kepada BPK lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Setelah menerima LKPD, BPK Jateng akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tahun 2022 dan memberikan opini atas LKPD. “Setelah LKPD kami terima, kami wajib menyampaikan LHP paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan,” ucap Hari.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Kalan BPK Jateng menyampaikan harapannya bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan oleh pemda sudah disajikan dengan transparan dan akuntabel, serta memenuhi standar akuntansi pemerintah. “Dalam pemeriksaan atas LKPD, terdapat empat kriteria penilaian yang dijadikan dasar dalam penetapan opini. Keempat kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, implementasi sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan informasi pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” jelas Hari.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah mewakili para kepala daerah yang hadir, mengucapkan syukur karena LKPD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Umi berharap BPK Jateng dapat memberikan koreksi dan saran perbaikan atas LKPD yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD. “Tak bosan kami menerima saran, masukan, dan koreksi, sehingga bisa menjadi evaluasi sekaligus pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas LKPD dari waktu ke waktu.” ujar Umi.