Berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) yang menyebut bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Jateng bersiap melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tahun 2022.
Kamis (30/03) kemarin, Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara menyerahkan LKPD Tahun 2022 Unaudited kepada BPK di auditorium lantai 3 kantor BPK Jateng. LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada Kepala Perwakilan BPK Jateng Hari Wiwoho. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Sekretariat dan Kepala Subauditorat Jawa Tengah I BPK Perwakilan Provinsi Jateng, serta para sekretaris daerah dan Kepala OPD masing-masing pemerintah daerah.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, pemeriksaan atas LKPD dapat memberikan hasil yang baik. “Tentu kami harapkan, kami bisa kembali mendapatkan predikat WTP. Predikat ini merupakan salah satu indikator bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola keuangan daerah dengan baik.” Ujar Hevearita.
Dalam acara tersebut, dilaksanakan juga entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2022. Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hari Wiwoho dalam sambutannya, menyampaikan bahwa entry meeting pemeriksaan menandakan pemeriksaan atas LKPD akan segera dilaksanakan setelah LKPD diterima oleh BPK. “Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 30 hari dan 30 hari sisanya merupakan pembahasan terkait hasil pemeriksaan secara berjenjang,” jelasnya. Jadi 2 (dua bulan) setelah LKPD diterima, BPK wajib menyampaikan LHP atas LKPD kepada kepada DPRD dan kepala daerah.
Menutup sambutannya, Kalan BPK Jateng mengharapkan agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. “Jangan sampai karena ketidaklengkapan dokumen atau kurangnya komunikasi menimbulkan masalah yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujarnya.
Penyerahan LKPD Kabupaten Banjarnegara dan Kota Magelang Tahun 2022 Unaudited
Sebelumnya, Rabu (22/03), BPK Jateng menerima LKPD Tahun 2022 Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kota Magelang. LKPD Kabupaten Banjarnegara diserahkan oleh Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto. Sedangkan LKPD Kota Magelang diserahkan oleh Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur.
Acara penyerahan LKPD dilaksanakan di ruang Rawa Pening lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan Setyo Esti Agustini, Kepala Subauditorat Jateng 3 Puspitaningtyas, serta sekretaris daerah dan Kepala OPD dari Kabupaten Banjarnegara dan Kota Magelang. Kegiatan penyerahan LKPD ditutup dengan penyampaian surat tugas pemeriksaan LKPD Tahun 2022 dan foto bersama.