Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah berhasil memperoleh predikat Zona Hijau pelaksanaan UJDIH Tahun 2013 berdasarkan evaluasi dari Ditama Binbangkum. Penghargaan ini diserahkan oleh Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum, Herny Yanuarni, S.H, M.M. dan diterima oleh Kasetlan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Yayat Rahadiyat, S.E. dalam acara workshop UJDIH BPK RI Tahun 2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan tema “Optimalisasi Fungsi UJDIH Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Hukum” di Hotel Santika Jakarta.
UJDIH merupakan unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum khususnya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Pedoman pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Sekjen BPK RI No. 168/K/X-XIII.2/6/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan BPK RI. Kegiatan yang harus dilakukan oleh UJDIH Perwakilan antara lain adalah mengelola folder UJDIH pada website Perwakilan, antara lain berupa update peraturan perundang-undangan, penyusunan informasi hukum baik berupa catatan berita dan tulisan hukum. Salain itu, UJDIH juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menginventarisasi peraturan perundang-undangan.
Prestasi UJDIH Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang memperoleh predikat Zona Hijau pada pelaksanaan UJDIH Tahun 2013, dikarenakan sesuai hasil evaluasi Ditama Binbangkum telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu : kegiatan telah sesuai dengan pedoman UJDIH, telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penghimpunan Perda, serta tulisan hukum dan catatan berita. Selain itu telah menghimpun Perda dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy untuk disampaikan kepada pemeriksa. UJDIH Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga dinilai telah membuat tulisan hukum, telah didukung oleh Kepala Perwakilan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa memberikan laporan secara berkala kepada Ditama Binbangkum.
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat tercapai sasaran evaluasi UJDIH oleh Ditama Binbangkum yaitu tersajinya peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum serta informasi hukum lainnya baik secara manual maupun elektronik yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan sehingga memberikan pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Semoga.