Semarang, Rabu (30 Mei 2012) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan yaitu terkait inventarisasi dan penilaian atas aset tetap. Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, BPK RI memandang perlu menjelaskan terkait kegiatan inventarisasi dan penilaian atas aset tetap yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BPKP pada tahun 2011.
Atas pencapaian prestasi tersebut, BPK RI mengucapkan selamat dan berharap agar upaya-upaya perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Jawa Tengah terus ditingkatkan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan bagi pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah. Demikian disampaikan oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 30 Mei 2012.
Melalui media rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan, BPK sangat mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti LHP BPK dalam arti yang luas, yang ditunjukkan oleh:
- Komitmen pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah yaitu dengan membangun sistem yang tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga harus efisien dan ekonomis;
- Komitmen pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menata organisasi dan regulasi di lingkungan pemda serta berkomitmen teguh untuk memanfaatkan informasi keuangan demi pencapaian tujuan daerah mensejahterakan masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karenanya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan atas LKPD T.A. 2011 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan produktivitas pengelolaan keuangan negara demi pencapaian kesejahteraan masyarakat.