Semarang, 29 Mei 2013 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar TanpaPengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012. Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2013.
Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah T.A. 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Pencatatan dan penyajian saldo persediaan;
- Pencatatan aset tetap;
- Kekurangan volume fisik pekerjaan atas lima paket kontrak peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga.
Perlu disadari bersama bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, karena opini WTP tidaklah menjami bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bebas dari kecurangan. Laporan keuangan adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini atas Laporan Keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mendorong Kepala Daerah dan para Kepala Satuan Kerja untuk:
- Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan;
- Melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Senantiasa melakukan antisipasi terhadap perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah;
- Melakukan penguatan peran Inspektorat.
BPK berharap agar Pemerintah Daerah dan DPRD dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2012 ini diharapkan memberi manfaat yang optimal bagi DPRD sebagai pemegang hak budget yang menyetujui pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD T.A. 2012.