BPK PERSIAPKAN PEMERIKSAAN SEMESTER II

Foto bersamaSemarang, 11 Juli 2013 –Dalam rangka pemeriksaan Semester II, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penandatanganan nota kesepakatan tentang Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran, dan Reklame (PHRR).  Acara ini dihadiri oleh Walikota Surakarta dan Plt. Walikota Semarang.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kesepakatan kriteria ini adalah bagian dari kegiatan perencanaan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan kinerja atas PHRR ditujukan untuk menilai kinerja pengelolaan PHRR. Ketidakseimbangan penerimaan PHRR dibandingkan tren pertumbuhan perekonomian dan sumbangan terhadap PAD menjadi salah satu alasan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja ini. Selain itu PHRR merupakan jenis PAD yang strategis yang dipungut langsung oleh Pemerintah Kota Surakarta dan Kota Semarang.

            Dalam menentukan kriteria yang akan dijadikan tolok ukur penikaian kinerja, BPK berusaha menggali sebanyak mungkin sumber-sumber kriteria dan dalam hal ini telah dikomunikasikan kepada manajemen entitas. BPK berusaha agar kriteria yang diambil memenuhi karakteristik yang baik, yaitu: dapat dipercaya (reliable), objektif (objective), bermanfaat (usefulness), bisa dimengerti (understandability), bisa diperbandingkan (comparability), lengkap (completeness), dan bisa diterima (acceptability).

sambutan

Dengan dipenuhinya karakteristik yang baik diharapkan hasil pemeriksaan kinerja nanti dapat diterima dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan dan/atau memberikan alternatif solusi kepada pemerintah serta dapat mengetahui apakah pemerintah daerah telah menggunakan sumber daya secara hemat, efisien, dan efektif untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya telah ditandatangani pula nota kesepakatan tentang kriteria pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan. Penandatanganan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2013 antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen.