BPK Perwakilan Provinsi Jateng Serahkan LHP atas LKPD Kota Surakarta dan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

Jumat (10/05), BPK Perwakilan Provinsi Jateng menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Surakarta dan Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPD Kota Surakarta maupun LKPD Kabupaten Blora. Bagi Kota Surakarta, opini WTP tersebut merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya. Adapun bagi Kabupaten Blora, opini WTP tersebut merupakan opini WTP yang dicapai selama lima tahun berturut-turut.

LHP  atas LKPD Kota Surakarta TA 2018 disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Ketua DPRD Kota Surakarta Teguh Prakosa dan Walikota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo. Mendampingi Kalan BPK Provinsi Jateng saat penyerahan LHP, hadir Kepala Subauditorat (Kasubaud) Jateng II Ahmad Adib Susilo dan Tim Pemeriksa BPK atas LKPD Kota Surakarta. Sementara dari Pemkot Surakarta, selain Ketua DPRD dan Walikota, hadir Sekretaris Daerah Ahyani, Inspektur  Bambang S. Wiyono, dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herma Soedrajad.

Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali mengatakan, meskipun LKPD Kota Surakarta TA 2018 telah memperoleh opini WTP, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh jajaran Pemkot Surakarta. Beberapa catatan tesebut antara lain terkait Aset Tak Berwujud di Neraca yang masih belum dikapitalisasi dan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang meski sudah disampaikan ke penerima tetapi belum mampu terserap karena baru dicairkan mendekati akhir tahun anggaran. BPK juga masih menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana BOS.

Lebih lanjut Ayub Amali mengatakan, catatan dan rekomendasi BPK yang ada di LHP harus menjadi perhatian Pemkot Surakarta demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di daerahnya. Ayub Amali juga menekankan perlunya menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK. “Berdasarkan peraturan perundangan, ada waktu 60 hari bagi Walikota Surakarta dan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK,” kata Ayub Amali.

Menanggapi penjelasan Kalan BPK Provinsi Jateng, Walikota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo menyatakan kesiapannya menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK. Menurut Hadi Rudyatmo,  catatan dan rekomendasi BPK merupakan bahan perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Pemkot Surakarta. “Semua rekomendasi dan catatan dari BPK akan kami tindaklanjuti sesuai arahan BPK,” katanya. Sementara itu, dalam acara yang sama Ketua DPRD Kota Surakarta Teguh Prakosa menegaskan komitmen DPRD Kota Surakarta untuk memperkuat fungsi pengawasan sehingga catatan dan permasalahan yang ada saat ini tidak terjadi lagi.

Opini WTP untuk LKPD Kabupaten Blora TA 2018

Pada hari yang sama, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali juga menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Blora TA 2018. LHP atas LKPD Kabupaten Blora disampaikan Kalan BPK Provinsi Jateng kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo dan dan Bupati Blora Djoko Nugroho. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPD Kabupaten Blora TA 2018.

Hadir dalam acara tersebut Kasubaud Jateng II Ahmad Adib Susilo dan Tim Pemeriksa BPK atas LKPD Kabupaten Blora. Sementara dari Kabupaten Blora, selain Ketua DPRD dan Bupati, hadir pula Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, Inspektur Kunto Aji, dan Kepala BPPKAD Maskur.

Menurut Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali, meski telah memperoleh opini WTP, terdapat beberapa catatan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Kabupaten Blora untuk TA 2018. Beberapa catatan itu antara lain terkait pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-lain yang belum optimal, diantaranya berupa aset tanah yang belum disertifikasi dan aset yang belum dihapuskan. Selain itu, masih ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu kurang setor pungutan retribusi sewa alat berat, kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan jalan, dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Bupati Blora Djoko Nugroho mengungkapkan kegembiraannya karena Kabupaten Blora berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang kelima kali berturut-turut. Djoko Nugroho juga menyatakan bahwa Pemkab Blora akan secepatnya menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang telah diberikan BPK. Dalam pemeriksaan BPK atas LKPD, dihasilkan tiga buah buku laporan. Buku 1 memuat opini atas LKPD, Buku 2 memuat temuan-temuan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan Buku 3 memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga buku ini saling berkaitan dalam menunjang perolehan opini sebuah LKPD karena opini BPK atas LKPD diberikan dengan beberapa pertimbangan, yaitu: 1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).