Selasa (27/3) kemarin, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo menerima kunjungan kurang lebih 80 mahasiswa program magister akuntansi (Maksi) Universitas Diponegoro (Undip). Didampingi Kasubbag Humas Athur Saragi, Kalan BPK Provinsi Jateng menerima para mahasiswa tahun angkatan tahun 2016 dan 2017 tersebut di auditorium BPK Perwakilan Jateng selepas dzuhur. Para mahasiswa Maksi tersebut berkunjung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng untuk memperdalam pemahaman mengenai “Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.
Hadir mendampingi para mahasiswa tersebut Ketua Program Maksi Undip Jaka Isgiyarta. Selain Ketua Program Maksi Undip, turut pula dalam rombongan itu Koordinator Bidang Akademik Priyono N. dan Siti Zulaikha yang merupakan salah satu pengajar di Program Maksi Undip.
Menyambut rombongan mahasiswa Maksi Undip, Kalan BPK Provinsi Jateng Hery Subowo menyampaikan bahwa BPK selalu terbuka terhadap kunjungan-kunjungan para mahasiswa yang merupakan salah satu stakeholder strategis BPK. “Selain meningkatkan public awareness para stakeholder kepada BPK, kunjungan semacam ini juga menjadi kesempatan bagi BPK untuk mendapatkan saran maupun masukan sehingga menjadi BPK yang lebih baik, lebih terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Kalan.
Selaras dengan pernyataan Kalan BPK Provinsi Jateng, Ketua Program Maksi Undip Jaka Isgiyarta menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas sambutan BPK Perwakilan Provinsi Jateng. “Kami merasa sangat berterima kasih atas layanan terbaik yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jateng kepada kami. Bahkan sebuah kehormatan bagi kami bahwa Pak Hery Subowo sendiri berkenan menerima kunjungan studi kami ini,” katanya disambut applouse oleh para mahasiswa.
Saat menyampaikan materi tentang peran BPK dalam pemberantasan korupsi, Kalan BPK Provinsi Jateng Hery Subowo mengatakan, BPK memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kata Kalan, selain bewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga berwenang menetapkan jumlah kerugian negara serta dapat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan ketika terdapat kasus-kasus terkait kerugian negara. “Selama ini, BPK juga sering melakukan pemeriksaan investigatif ataupun penghitungan kerugian negara atas permintaan aparat penegak hukum,” jelas Kalan
Lebih lanjut Kalan BPK Provinsi Jateng menjelaskan bahwa untuk menunjang fungsi BPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, BPK Perwakilan Provinsi Jateng bahkan memiliki Investigative Audit Task Force. “Investigative Audit Task Force ini merupakan unit khusus yang dibentuk untuk menunjang pemeriksaan investigatif maupun penghitungan kerugian negara di wilayah BPK Perwakilan Provinsi Jateng,” kata Kalan.
Penyampaian materi oleh Kalan BPK Provinsi Jateng berlangsung hidup karena para peserta juga berkesempatan bertanya jawab terkait hal-hal yang selama ini telah dilakukan BPK dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain tentang peran BPK dalam pemberantasan korupsi, para mahasiswa juga memperoleh pemahaman tentang struktur keorganisasian, wilayah kerja, juga jenis-jenis pemeriksaan di BPK secara umum. (*)