Semarang, 2 September 2015 – Dua orang Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 kepada Panwaslukab Cilacap pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Cilacap dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Kliwon Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Pemberian keterangan ahli ini dilakukan oleh Denny Prasetyo, Ketua Tim Yunior BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Pemberian keterangan ahli ini diberikan dalam rangka menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dalam kegiatan Dana Hibah APBD TA 2012 di Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012 Nomor 401/LHP/XVIII.SMG/11/2014 tanggal 28 November 2014, yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan pendapat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 kepada Pengawas Pemilu Kabupaten Cilacap pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Cilacap. Dalam persidangan tersebut ahli menjelaskan bahwa Panwaslu Kepala Daerah Kabupaten Cilacap telah menggunakan atau merealisasikan dana hibah tersebut dan telah menyusun laporan pertanggungjawaban, Namun demikian Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atau pelaksanaann di lapangan, Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat belanja fiktif, mark up harga dan barang yang tidak sesuai. Diketahui juga, ternyata dana tersebut tidak dikelola bendahara pengeluaran melainkan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Cilacap yaitu Sdr. Anang Sapto Winarno
Di persidangn lainya auditor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga memberikan keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Kliwon Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002. Pemberian keterangan ahli ini dilakukan oleh Jupri Nurbiyanto. Pemberian keterangan ahli ini diberikan dalam rangka menjelaskan seputar hasil Pemeriksaan BPK atas Belanja Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002, 2003 dan 2004 terkait temuan adanya mark up yang menyebabkan kerugian daerah dalam pembangunan pasar kliwon Kabupaten Kliwon, APBD Tahun Anggaran 2002, dengan terdakwa yang disidangkan adalah Drs. AL. Sunaryo MT. bin Hardjono, sebagai Direktur dan konsultan pengawas CV. Yudha Perkasa Pembangunan Pasar Kliwon TA 2002. Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya kelebihan pembayaran atas prestasi kerja di lapangan yang melibatkan terdakwa.