Senin (20/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Acara penyerahan dimulai sekira pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Subaud Jateng I. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Semarang TA 2018 ini merupakan entitas kelima yang telah menerima LHP dari BPK Jateng. LHP atas LKPD diserahkan oleh Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang H. Bambang Kusriyanto, dan Bupati Ungaran H. Mundjirin ES. Selain Ketua DPRD dan Bupati, turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Bangun Prasetya, Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, Inspektur Soemardjito, Kepala BKUD Abdullah Masykur dan beberapa staf dari Kabupaten Semarang. Sementara dari BPK Perwakilan Provinsi Jateng, selain Kalan, hadir pula Kasubaud Jateng I Bagus Kurniawan dan tim pemeriksa LKPD Kabupaten Semarang TA 2018.
Dalam acara tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menjelaskan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan berdasarkan standar yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Semarang TA 2018. “Jadi, opini WTP ini bukan pemberian atau hadiah dari BPK, kami memberikan opini atas pemeriksaan yang telah dilakukan berdasarkan kriteria tertentu” katanya. Pemberian opini didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI. Selain memberi ucapan selamat atas opini WTP yang diraih Pemkab Semarang untuk ke delapan kalinya tersebut, Ayub juga menyampaikan beberapa temuan pemeriksaan terkait SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemkab Semarang untuk segera ditindaklanjuti.
Menanggapi apa yang telah disampaikan Kalan BPK Provinsi Jateng, Bupati Ungaran Mundjirin menyampaikan bahwa Pemkab Semarang akan segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK dengan baik dan cepat. Selain Mundjirin, Ketua DPRD Bambang Kusriyanto pun menyatakan hal yang sama terkait komitmen Pemkab Semarang untuk segera memperbaiki dan menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.