Semarang, 26 Agustus 2015 – Wartawan berbagai media massa di wilayah Jawa Tengah hadir di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan media workshop. Dengan tema “BPK Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan” kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kelas Lantai II Kantor Pudak Payung, Semarang.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo menyampaikan kedudukan BPK dalam tatanan kenegaraan ditopang oleh lima dasar hukum, yaitu Amandemen III UUD 1945 dan didukung dengan empat paket undang-undang keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2005 dan UU No. 15 Tahun 2006).
Tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu: (1) Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang hasilnya berupa opini, (2) Pemeriksaan kinerja untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang menghasilkan temuan, simpulan dan rekomendasi, (3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menilai kesesuaian asersi dengan kriteria yang menghasilkan simpulan.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah wajib melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut tersebut wajib diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga memantau pelaksanaan TLRHP tersebut, diantaranya dengan menyelenggarakan forum pembahasan dan pemantauan TLRHP per semester.
Disampaikan oleh Kepala Perwakilan, makna 60 hari waktu tindak lanjut tersebut adalah perbaikan atas sistem pengendalian intern (SPI) pemerintah daerah. Namun meskipun SPI sudah dilakukan perbaikan hal itu tidak akan merubah opini yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah. Manfaat perbaikan SPI ini mungkin tidak langsung dirasakan di tahun berjalan, tetapi akan bermanfaat di tahun selanjutnya.
Kepala Perwakilan juga menegaskan bahwa media merupakan partner BPK dalam pengelolaan keuangan Negara. BPK memiliki fungsi pemeriksaan, sedangkan media memiliki fungsi kontrol sosial melalui berita yang ditulis. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang efektif antara BPK dengan media massa dalam mewujudkan tujuan BPK sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, berintegritas, dan profesional dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendorong terwujudnya keadilan sosial.