Semarang, Senin (22 Desember 2014). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hari ini menyerahkan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri atas 10 (sepuluh) Pemeriksaan Kinerja dan 14 (empat belas) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Dr. Cris Kuntadi, C.A., C.P.A., Q.I.A. kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, SH dan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, M. Agus Priadi.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan adalah pemeriksaan atas :
- Operasional Pada PT BPD Jawa Tengah Tahun 2013 dan 2014 (s.d. Juli) di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta, termasuk didalamnya Laporan Hasil Evaluasi atas Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan PT BPD Jawa tengah Tahun Buku 2013 oleh Akuntan Publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang,
- Operasional RSUD Margono Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kabupaten Kudus,
- Belanja Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, dan Belanja atas barang dan jasa pada Kota Magelang,
- Pengelolaan Aset TA 2013 dan 2014 (s.d. Bulan Juni) pada Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas Penyediaan Air Bersih pada Pemerintah Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Pemalang.
Terdapat beberapa hasil pemeriksaan PDTT, diantaranya Perencanaan pelaksanaan kegiatan belum memadai, pembayaran honor tidak sesuai dan Pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pemeriksaan Pengelelolaan aset yang perlu diperhatikan antara lain: Sistem Pengendalian Intern Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; Kartu Inventaris Barang Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya; dan Penilaian Aset Tetap Belum Tepat.
Sedangkan dalam pemeriksaan Kinerja Penyediaan Air bersih, terdapat beberapa yang perlu menjadi perhatian, diantaranya: Regulasi atau kebijakan terkait penyediaan air bersih belum disusun secara memadai; beberapa PDAM belum mempunyai standar operating prosedur (SOP); dan PDAM belum mampu menyediakan air bersih dengan kualitas, kualitas dan kontinuitas sesuai standar.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat, agar upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan bahwa Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan yang pada hari ini diserahkan.