Semarang – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Delapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 pada Jumat (12/05) kemarin. Atas delapan LKPD tersebut, tujuh LKPD memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Tujuh LKPD yang memperoleh predikat WTP adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Pemkab Purworejo, Pemkab Boyolali, Pemkab Rembang, Pemkab Batang, Pemkab Banyumas, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Adapun satu LKPD yang mendapatkan opini WDP dari BPK adalah Kabupaten Pemalang.
Laporan-laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari masing-masing daerah. Digelar di Auditorium BPK Jateng, acara Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2022 tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Jateng Setyo Esti Agustini dan para kepala subauditorat BPK Jateng.
Dalam sambutannya, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho mengatakan, meski hampir seluruh LKPD telah mendapat opini WTP, namun BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah penatausahaan kas yang belum memadai, pertanggungjawaban belanja Hibah tidak sesuai ketentuan, dan realisasi belanja yang tidak didukung bukti memadai sehingga mengakibatkan pemborosan. BPK Juga masih menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran. “Secara jelas, permasalahan-permasalahan tersebut dapat dibaca di LHP yang kami serahkan hari ini,” kata Hari.
Lebih lanjut, Hari Wiwoho menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. “Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK,“ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalan BPK Jateng menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan jajaran pemda yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan. Hari Wiwoho juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. “Kami berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan dan akuntabel, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hari Wiwoho.