Semarang, 29 Mei 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada enam entitas. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala Perwakilan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jepara H. Yuni Sulistyo dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Nurjayanto dan Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes Warsudi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Emastoni Ezam, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Juli Krisdianto dan Bupati Banyumas Achmad Husein, Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno dan Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno serta Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi dan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini sebagai berikut:
- Kabupaten Jepara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).
- Kabupaten Sukoharjo dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kabupaten Brebes dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kabupaten Banyumas dengan opini Wajar Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).
- Kota Tegal dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kota Semarang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala Perwakilan, Hery Subowo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini, khususnya perhatian terhadap LHP BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. BPK mengingatkan agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan.
Kepala Perwakilan menegaskan pula bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Jumat 29 Mei 2015 telah menyerahkan LHP sebanyak 33 entitas dengan opini adalah 6 WTP, 4 WTP-DPP dan 23 WDP.