Senin (27/05) ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atasLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jateng untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jateng tersebut diserahkan Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPD Provinsi Jateng TA 2018.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Jateng TA 2018 tersebut digelar dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jateng. Turut hadir dalam acara tersebutKepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali, Kasetlan Acep Mulyadi, para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jateng, serta Tim Pemeriksa BPK atas LKPD Pemprov Jateng. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jateng. Adapun dari Pemprov Jateng, hadir dalam acara penyerahan LHP tersebut antara lain Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono.
Ketika menyampaikan sambutannya, Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono mengatakan,meski telah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan, baik terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut Anggota II BPK RI, seluruh permasalahan tersebut telah termuat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan). “Meskipun demikian, permasalahan-permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota II BPK RI menjelaskan tentang beberapa temuan pemeriksaan tersebut. Terkait SPI, temuan BPK antara lain adalah: 1) Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang belum terintegrasi dengan sebagian aplikasi pendukung dan belum dapat menyajikan laporan keuangan yang lengkap secara sistem; 2) Aset Peralihan Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Bidang Pendidikan belum seluruhnya dikelola secara tertib dan masih terdapat tiga kabupaten belum menyerahkannya ke Provinsi Jateng, dan; 3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melaporkan rekening di sekolah secara lengkap dan belum memverifikasi Kas di Bendahara Sekolah maupun penggunaan dana BOS dan BOP secara periodik.
Adapun dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, temuan BPK antara lain adalah: 1) Adanya kekurangan volume pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Tempat Parkir RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto senilai Rp1,32 miliar, yang sampai akhir pemeriksaan telah dipulihkan seluruhnya dengan penyetoran ke Kas BLUD; 2) Adanya Sisa Jaminan Uang Muka sebesar Rp791,39 juta dan Jaminan Pelaksanaan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap II di RSJD Surakarta sebesar Rp1,13 miliar yang belum disetorkan ke Kas Daerah, dan; 3) Belum dikenakannya denda keterlambatan sebesar Rp512,41 juta pada Pekerjaan Renovasi Gedung VIP Mawar di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Terlepas dari beberapa temuan tersebut, Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono menyampaikan apresiasinya atas didapatkannya opini WTP oleh LKPD Provinsi Jateng yang ke-delapan kalinya. “Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah Provinsi Jateng untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” tuturnya. Anggota II BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. Opini BPK atas LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) efektivitas Sistem Pengendalian Internal; (3) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (4) kecukupan dalam pengungkapan.
Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam tiga buah buku. Buku I memuat opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan-temuan terkait SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Setelah BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Bilamana Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah. (*)