Semarang, Senen (28 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., CIA., CFE., CA), dalam acara penyerahan LHP kepada 26 entitas kabupaten/kota yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Perintis Kemerdekaan 175 Semarang.

Opini yang diberikan BPK berdasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP; kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas SPI. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya, untuk menghindari adanya mispersepsi terhadap opini WTP. Persepsi yang salah terhadap opini WTP antara lain upaya auditee memperoleh opini WTP, respon auditee ketika mendapat opini WTP, dan pandangan publik tentang opini WTP. Sebagai contoh, publik sering menganggap bahwa opini WTP berarti bebas dari korupsi, mencerminkan kinerja baik, dapat dibeli, dan lain-lain. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Karena itu, opini yang diberikan BPK telah didasarkan pada 4 kriteria diatas.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2017 pada 26 entitas kabupaten/kota tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 24 Pemerintah Daerah, dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk 2 Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

No. Entitas Opini No. Entitas Opini
1. Kota Semarang WTP 14. Kabupaten Kebumen WTP
2. Kabupaten Semarang WTP 15. Kabupaten Magelang WTP
3. Kota Salatiga WTP 16. Kota Magelang WTP
4. Kabupaten Demak WTP 17. Kabupaten Banjarnegara WTP
5. Kabupaten Kudus WTP 18. Kabupaten Temanggung WTP
6. Kabupaten Jepara WTP 19. Kabupaten Cilacap WTP
7. Kabupaten Pati WTP 20. Kabupaten Purbalingga WTP
8. Kabupaten Rembang WDP 21. Kabupaten Purworejo WTP
9. Kabupaten Boyolali WTP 22. Kabupaten Wonosobo WTP
10. Kabupaten Sukoharjo WTP 23. Kabupaten Pekalongan WTP
11. Kabupaten Sragen WTP 24. Kota Pekalongan WTP
12. Kabupaten Grobogan WTP 25. Kabupaten Tegal WTP
13. Kabupaten Klaten WDP 26. Kabupaten Banyumas WTP

 

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, di antaranya mengenai pertanggungjawaban dana BOS; persediaan; aset tetap; pengadaan barang jasa; belanja bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan; serta dana operasional, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses pimpinan DPRD.

Untuk itu, BPK menghimbau agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemda. Tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dicerminkan pula dari seberapa jauh rekomendasi hasil pemeriksaan telah diselesaikan. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.