UNGARAN- BPK menemukan standar penilaian internal yang belum memadai dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2017. Temuan itu tertuang pada LHP BPK atas LKPD Kab. Semarang TA 2017.
Ada empat kriteria yang digunakan, yaitu standar akuntansi pemerintah, standar penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Ada 8 temuan SPI, antara lain penatausahaan pajak pph 21 atas pegawai belum memadai dan 9 temuan kepatuhan perundang-undangan, antara lain pemungutan retribusi izin gangguan senilai Rp2.442.413.640 tidak sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2012