BPK Terapkan Sistem Kerja Work From Home

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH akan dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.

 

[Siara Pers Covid-19 versi PDF]