Bupati Demak Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Bupati Demak Esti’anah serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2021 kepada DPRD Kabuapaten Demak, Senin (30/05/22) di Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang ll (Kedua) 2022 di Ruang Rapat DPRD. Berdasarkan ketentuan PP No.12/2019. kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan, anggaran pendapatan daerah tahun 2021 naik dari target semula. TA 2021 pendapatan daerah ditargetkan Rp 2.305.974.117.012 dan terealisasi sebesar Rp 2.365.244.759.685,79, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp31.505,762.886,84 atau naik 1,35 % terhadap realisasi pendapatan tahun anggaran 2020.

 

[Berita Selengkapnya]