Bupati Hj Sri Sumarni SH MM mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024, untuk dilakukan pembahasan dan penyempumaan sesuai dengan ketentuan yang belaku sehingga dapat disetujui.
Tujuan penyertaan modal tersebut, lanjut bupati, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Tentang besamya penyertaan modal kepada BUMD tahun anggaran 2024, bupati menyebut sebesar Rp 17,4 miliar untuk lima BUMD.