Jepara – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Jepara, Bupati Jepara mengajukan ijin untuk busa mengambil pinjaman guna membiayai pembangunan. Secara resmi permohonan ijin ini disampaikan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara, Selasa (2/10) di Gedung DPRD Jepara. Ahmad Marzuqi meminta ijin untuk bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp100 miliar ke Bank Jawa Tengah.
Pinjaman yang direncanakan berdurasi 3 tahun masa pengembalian ini diarahkan untuk pembangunan Pasar Bangsri Baru sebesar Rp 55.700.000.000 dan pembangunan prasarana jalan dengan alokasi sebesar Rp 44.300.000.000. Selanjutnya, jika disetujui pinjaman ini akan diangsur sepanjang 3 tahun mulai tahun 2020 sampai 2022, seiring masa jabaran Ahmad Marzuqi berakhir. Skemanya, setiap triwulan mulai Januari 2020 akan membayar angsuran pokok sebesar Rp 11.111.111.111 dengan bunga yang terus berkurang hingga triwulan pertama tahun 2022.