GROBOGAN- Capaian Pendapatan PBB di Kab. Grobogan pada setengah tahun berjalan masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, pendapatan daerah dari PBB baru masuk 43% dari target, atau sebesar Rp10,98 M. Sesuai Perda No. 1 Tahun 2012. bila ada keterlambatan pembayaran PBB, WP akan dikenakan denda 2% perbulannya dari total PBB yang harus dibayar, dengan maksimal masa denda 24 bulan.