Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai Senin, 16 Maret 2020, layanan tatap muka pada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk sementara ditutup hingga pengumuman lebih lanjut.
Selama penutupan tatap muka, layanan publik berupa permintaan informasi dan pengaduan masyarakat tetap dilayani secara dalam jaringan (online) sesuai standar layanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat meminta informasi publik dan menyampaikan pengaduan masyarakat melalui:
- surat elektronik: ppid-jateng@bpk.go.id
- aplikasi di situs web: jateng-ppid.bpk.go.id
Demikian pengumuman ini, terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Semoga dalam waktu dekat, situasi dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif.
Salam akuntabilitas untuk semua.