DAMPAK KEPUTUSAN MK DIBAHAS, BPK GELAR DISKUSI TERBATAS

DSCN8253editedSurakarta, Kamis (20 Juni 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan Diskusi  Terbatas dengan tema “Dampak Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Hapus Tagih Piutang Pada Bank Pemerintah” di Hotel Kusuma Sahid, Surakarta pada hari ini (20/6) acara tersebut menghadirkan narasumber Anggota BPK RI, Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., Anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Hatta, dan Pengamat Perbankan dan Komisaris  BRI Syariah, Sunarsip. Diskusi terbatas ini dihadiri oleh Perwakilan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Bank Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta pejabat di lingkungan Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah.

Anggota BPK RI mengawali Diskusi ini dengan memaparkan bahwa, permohonan tentang pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 September 2012 lalu melalui Putusan Nomor 77/PUU-X/2011. Berdasarkan putusan MK tersebut piutang bank badan usaha milik negara (BUMN) setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2004, UU BUMN serta UU Perseroan Terbatas (PT) bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan segala tindakan bisnisnya termasuk pengelolaan piutang masing-masing bank dilakukan oleh manajemen bank dan tidak dilimpahkan kepada PUPN, atau dengan kata lain, piutang negara hanyalah piutang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, sehingga tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara termasuk piutang bank BUMN.

DSCN8256editedMemaknai putusan MK bahwa piutang negara hanyalah piutang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah saja, maka Bank BUMD dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dan kekayaannya juga telah dipisahkan dari kekayaan Pemerintah Daerah, seyogyanya manajemen bank BUMD juga dapat menyelesaikan piutangnya sendiri dan tidak dilimpahkan kepada PUPN. Putusan MK tersebut merupakan langkah strategis bagi bank BUMN/BUMD dalam melakukan hapus tagih.Namun demikian pelaksanaan hapus tagih piutang bank BUMN atas dasar putusan MK tersebut masih memerlukan kesepakatan dan pemahaman bersama serta “standarisasi” mekanisme hapus tagih agar tidak terjadi selang pendapat dari para stakeholders khususnya dari aspek legalitas, governance dan bisnis yang akhirnya justru menjadi kontra produktif. Dalam paparannya Anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Hatta menyatakan bahwa terkait dengan keluarnya piutang BUMN dari piutang negara harus dikembalikan kepada Undang-undang Keuangan Negara (UUKN), dimana kekayaan yang dipisahkan merupakan salah satu lingkup keuangan. Piutang negara merupakan aset negara, oleh karena itu penghapusan atau pengurangan piutang harus dilaksanakan dengan tidak merugikan negara.

Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, Pengamat Perbankan dan Komisaris BRI Syariah, Sunarsip menjelaskan harapan Bank Pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu (1) Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset/piutang bank-bank BUMN dan BPD; (2) Pemerintah dan legislatif (DPR) dapat segera melakukan harmonisasi atas peraturan perundang-undangan lain yang belum sejalan sehingga tidak ada lagi multitafsir, antara lain mengenai UU Keuangan Negara; (3) Adanya sudut pandang yang sama antara pelaku bisnis khususnya BUMN/BUMD dengan  BPK, Departemen Keuangan cq. Dirjen Pajak, BI dan Penegak Hukum, antara lain menyangkut terminologi Hapus Buku, Hapus Tagih dan Beban Pajak; (4) Bank-bank BUMN dan BPD memiliki kesetaraan/level of playing field yang sama dengan bank swasta lainnya; dan (5) BUMN/BUMD (seharusnya) semakin yakin dalam melaksanakan pengelolaan dan penagihan piutang dengan memperhatikan manajemen risiko.

Diskusi terbatas ini diselenggarakan dengan tujuan untuk : (1) Memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; (2) membangun kesamaan pandangan terkait implementasi dari putusan MK tentang hapus tagih dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian bank; (3) memberikan pemahaman tentang fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (4) Meningkatkan pemahaman tentang peran BUMN/BUMD termasuk Bank BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.