Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengambil alih sebagian dana haji dari Kementerian Agama. Pengambilalihan dana haji tersebut dimulai sejak Januari 2018.
Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, penyerahan dana haji dari Kemenag kepada BPKH dilakukan secara bertahap. Dana tersebut tidak bisa diserahkan secara sekaligus.
“Sudah diserahkan sebagian, ada beberapa yang belum. Yang diserahkan baru dana haji yang ditempatkan di bank, “kata Anggito saat dihubungi Republika, Kamis (8/2).
Anggito menyebut, adan haji yang belum diserahkan antara lain, dana abadi umat (DAU) yag nilainya sekitar Rp 3 triliun. sementara dana haji yang ditempatkan di bank juga belum semuanya diserahkan. “yang setoran awal sudah diserahkan, “ujarnya.
Meski sebagian dana haji sudsah diserahkan, kata dia, saat ini BPKH belum bisa melakukan investasi dana haji. sebab, laporan keuangan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan kepada BPKH. selain itu, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan BPKH dalam menginvestasikan dana haji juga belum diteken. sehingga, BPKH masih menunggu hasil audit BPK dan keluarnya PP, “Kalau laporan audit belum diserahkan, kami tidak berani berinvestasi, “ujarnya.