Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk 2020 sebesar Rp12 triliun. Jumlah ini naik Rp448 miliar dari 2019 yang mendapatkan alokasi dana transfer .sebesar Rp11,76 triliun. Dana transfer tahun 2020 terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp436,7 miliar, DAK non fisik Rp7,1 triliun, dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp520,3 miliar, serta dana insentif daerah Rp68,4 miliar. Dana transfer dialokasikan sebagian besar untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta gaji pegawai.