Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus tahun 2021 naik menjadi Rp 249,5 miliar, dari tahun ini yang sebesar Rp 245,5 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono merincikan, dari alokasi tersebut, akan meliputi Alokasi Dana Desa , Dana Desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.
Rinciannya, kata dia, adalah untuk Dana Desa sebesar Rp 151,17 miliar, kemudian ADD sebesar Rp 83,81 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp 12,58 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 2 miliar.