Bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Magelang dipastikan tidak akan berulang atau dobel diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan data, jumlah yang terlampir pada APBD Tahun 2020 serta tercantum pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang No. 900/36/122 Tahun 2020 sebanyak 850 orang. Namun demikian, yang direalisasikan hanya sebanyak 50 orang saja, dengan jumlah dana sebesar Rp90,9 juta. Hal ini menyusul setelah ada seleksi dan kroscek dengan penerima bantuan tunai lainnya, terutama bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Keputusan ini juga diambil berdasarkan saran dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).