Setiap desa di Kabupaten Rembang diwajibkan mengalokasikan dana desa, untuk pencegahan dan penurunan stunting.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said menyampaikan, tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.