Sidang dugaan raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/5). saksi ahli Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng Eko Andi Purnomo di hadapan majelis hakim menyebutkan, dalam kasus itu ada kerugian senilai Rp 26 miliar. Dari kerugian itu, telah dikembalikan Rp 4 miliaran. Sehingga yang belum dikembalikan mencapai Rp 21 miliaran.
Pengembalian kerugian negara tersebut pertama dilakukan melalui setoran tunai dan transfer sebesar Rp 3 miliar. Kedua, adanya dua deposito di BTPN senilai Rp 614 juta. Terakhir setoran tunai dari bank lain sekitar 27 kali sebesar Rp 1 miliaran. Disebutkannya, di dalam dokumen Diah Ayu sebagai pic BTPN. Ia juga menjelaskan, kalau angka sekitar Rp 15 miliar adalah pengembalian yang disetorkan Diah Ayu ke rekening kasda. Sehingga dalam kasus itu, terjadi kerugian daerah sebesar Rp 26 miliar.