Terkait dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh CV. Borobudur Timur sebesar Rp, 18 miliar di Pengadilan Negeri Jepara karena dinilai wanprestasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ari Bahtiar menjelaskan, tuduhan tersebut tidak benar.
Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengungkapkan DPUPR tidak dapat mencairkan termin bila tidak ada pengajuan dari rekanan dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung. DPUPR telah memberi surat perintah melengkapi dokumen pencairan sebanyak 3 kali. Namun sampai akhir Desember pihak rekanan tidak pernah melengkapi sehingga tidak bisa dicairkan.