SALATIGA- Dirut PD BPR menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi. Korupsi terjadi Mei 2008 sampai 2018 sebesar Rp24 M lebih. Korupsi terjadi dengan window dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi.