Pasca pandemi banyak sekolah yang berlomba-lomba kembali menggelar berbagai kegiatan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Konsekuensinya butuh biaya lebih untuk operasional. Ini menjadi celah munculnya pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan ataupun iuran untuk kegiatan sekolah. Hal ini mulai diendus Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta. Sejumlah pengawas sekolah melaporkan adanya indikasi pungli ini. Sekolah pun di-warning agar tidak menarik iuran yang memberatkan siswa.