Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, mengakui telah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung tahun 2023. Pengakuan ini disampaikan Martono saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), menyatakan bahwa BPK menemukan kejanggalan pada proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan dan meminta para camat mengembalikan dana.
Home
Dari Media
Dari Media Disentil BPK, Ketua Gapensi Semarang Balikin Setoran Fee 13 Persen ke Kas...