Berdasarkan Surat Tugas Nomor 343/ST/XIII/10/2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang diskusi dan permintaan pendapat berkaitan dengan implementasi kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Yogyakarta dengan DPRD se-Jawa Tengah maka diselenggarakan diskusi dimaksud di Perwakilan Provinsi Jawa Tengah hari Jumat tanggal 9 Oktober 2009. Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, diskusi ini dihadiri oleh staf Ditama Binbangkum, Riagung Ariesworo, Ali Nugroho, dan Rachmawaty Anditya. Dari Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sendiri turut hadir beberapa pejabat struktural dan staf sub bagian hukum dan humas. Kegiatan diskusi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Supriyonohadi. Staf Ditama Binbangkum menyampaikan bahwa maksud diadakannnya diskusi dan permintaan pendapat ini berkaitan dengan rencana perubahan kesepakatan bersama tentang tata cara penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan kepada DPRD. Kasap Jateng IV, Indra Syahputra mengatakan bahwa akan lebih baik jika sebelum diskusi ini diadakan dibuat draft kesepakatan bersama dimaksud terlebih dahulu sebagai bahan referensi. Ditambahkan pula bahwa faktor kuantitas auditee yang banyak menjadi kesulitan tersendiri dalam hal mekanisme penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan dengan DPRD. Pada kesempatan yang sama Kasap Jateng IV, Indra Syahputra juga menyarankan agar Ditama Binbangkum dapat menambahkan hal yang menyangkut penyampaian pemantauan tindak lanjut dan penyelesaian kerugian daerah dalam kesepakatan bersama tersebut.
Home
Berita Utama DISKUSI DAN PERMINTAAN PENDAPAT OLEH STAF BINBANGKUM DI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH