DISKUSI PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

dsc010881
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima kedatangan tamu dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini berkaitan dengan akan dilaksanakannya pembahasan dan diskusi antara Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai rencana pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di ruang rapat lantai 2, pembahasan yang dilaksanakan pada Hari Kamis (18/3) ini diikuti oleh 21 orang peserta diskusi. Dipimpin oleh Kepala Sub Auditorat Jateng I, Johny Indra Kencana, mengawali pembahasan dengan fokus pertemuan bertujuan untuk melakukan pembahasan dan diskusi seputar dana cadangan yang akan dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pelaksanaan pilkada (Gubernur) Tahun 2013. Sebelumnya pihak eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Tengah telah sepakat membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2013. Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah meminta agar pencanangan atau pembentukan dana cadangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena dalam pemeriksaan nantinya, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang bertindak sebagai auditor akan melihat peraturan daerahnya yang dijadikan landasan pembentukan dana cadangan. Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menekankan agar dalam peraturan daerah tersebut difokuskan terhadap besaran jumlah dana yang dicadangkan, penggunaan dana cadangan, besaran dana cadangan yang dianggarkan tiap tahunnya, dan mekanisme pencairan dana cadangan. Mengacu pada peraturan Bank Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menegaskan agar dana cadangan ditempatkan pada bank umum, dan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meminta KPUD melakukan perhitungan secara proporsional dan professional segala macam biaya yang akan muncul dalam Pilkada tahun 2013. Hal ini dianggap penting sebelum dibentuknya peraturan daerah selain juga diperlukannya pengaturan untuk pendistribusian/pencairan dana cadangan. Dalam kesempatan diskusi tersebut Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menanyakan apakah sudah terdapat dasar perhitungan awal sebagai dasar pembentukan dana cadangan? Disamping itu, Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan bahwa dana cadangan dapat dibentuk apabila kepentingan utama telah terpenuhi. Johny Indra Kencana menambahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 dinyatakan bahwa belanja Pilkada disalurkan melalui belanja hibah dan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya dinyatakan bahwa pertanggungjawaban tetap mengacu pada pertanggungjawaban APBD. Permasalahan yang mungkin akan muncul adalah pada Panwaslu yang sifatnya sementara, sehingga pertanggungjawaban Panwaslu atas dana Pilkada yang dianggarkan dalam belanja Pilkada harus lebih ketat dan cepat. Pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Jawa Tengah tersebut direncanakan dianggarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran yaitu Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 dan akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah, karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Departemen Dalam Negeri dinyatakan bahwa deposito dianggap paling aman dan bunganya sudah jelas sejak awal. DPRD Provinsi Jawa Tengah mengharapkan diskusi ini adalah diskusi final karena akan dilaksanakan rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2010. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam kesempatan diskusi tersebut menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang dana cadangan sudah pernah disusun dan dilaksanakan sebelumnya. Dan ini merupakan kedua kalinya dilakukan rencana penganggaran dana cadangan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa jumlah dana cadangan yang akan dianggarkan untuk tahun 2010 berjumlah Rp150.000.000,00, tahun 2011 berjumlah Rp200.000.000,00, dan tahun 2012 berjumah Rp150.000.000,00. Diskusi yang berlangsung selama hampir 2 (dua) jam ini ditutup oleh Johny Indra Kencana dengan pernyataan bahwa BPK selaku pemeriksa akan fokus pada pertanggungjawaban APBD sebagai sumber pembentukan dana cadangan yang akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 tersebut.