Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengungkapkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir 31 Agustus 2023. Setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi.
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini nilainya mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp10 miliaran.