Kamis – 20 Oktober 2011, DPRD Kabupaten Kudus mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah untuk meminta penjelasan atas kasus hukum penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang BPK RI. Beliau juga menekankan bahwa diskusi tersebut tidak bersifat mengikat, dan BPK RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Judicial review. Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H.M. Nur Khabsyin menanyakan tanggapan BPK RI atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kudus bersalah dan dijatuhi hukuman. Beliau menanyakan tentang keabsahan surat-surat, pelaksanaan operasional, administrasi kepegawaian, dan sebagainya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Bambang Adiputranto menyarankan agar seharusnya masalah ini ditanyakan kepada Mahkamah Agung. Pertanyaan dimaksud bukan mengenai keputusan Mahkamah Agung tetapi mengenai konsekuensi dari keputusan hukum tersebut. Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, Supriyonohadi menambahkan bahwa BPK RI tidak memiliki kompetensi secara yuridis untuk menilai keabsahan keputusan hukum. Lewat tengah hari, Bambang Adiputranto menutup pertemuan tersebut. “Semoga keterangan kami dapat memberikan pemahaman mendalam dan dapat meningkatkan koordinasi” papar beliau.