DPRD Kabupaten Klaten telah menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) nota keuangan pertanggungjawaban pelaksana APBD Klaten 2022 menjadi perda. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna setelah dibahas dan berproses di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten pada Senin (29/5/2023).
Ada sejumlah catatan yang ditekankan dan disampaikan pimpinan maupun anggota DPRD Klaten terhadap nota keuangan tersebut. Salah satunya terkait APBD 2022 yang dinilai belum ideal karena masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diharapkan tidak tergantung dengan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.