DPRD Kota Tegal Ingatkan Pemkot Soal Waktu Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK

Sejumlah fraksi di DPRD mengingatkan waktu penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Anggaran (Banggar) Banggar merekomendasikan Pemerintah Kota Tegal segera menyusun Rencana Aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi BPK pada LPP APBD 2021. Utamanya, atas kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan ditindak lanjuti Pemkot. Meskipun menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih ada beberapa temuan yang harus diselesaikan. Paling lambat 60 hari sejak diterimanya opini yaitu 24 Juni 2022.

 

[Berita Selengkapnya]