DUA PEMDA TERIMA LHP BPK

4    penyerahan LHP Kabupaten Pekalongan dan Kbmn

Semarang, 10 April 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kebumen untuk Tahun Anggaran 2014. Bertempat di Ruang Kelas Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., C.A., C.I.A., C.F.E. Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No.15 Tahun 2004, pemberian opini atas LHP BPK didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kebumen untuk Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Mengakhiri sambutannya, Hery Subowo mengingatkan atas berbagai kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang dimuat dalam LHP, perlu segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti. Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.