Dua Proyek Kantor Kecamatan Molor

Memasuki masa akhir pengerjaan proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, pembangunan dua kantor kecamatan masih molor. Yakni kantor Kecamatan Jatiyoso dan Kecamatan Mojogedang. Kontraktor pelaksana dipastikan bakal menerima sanksi penalti sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Di mana penyedia barang atau pengembang didenda satu per mil jika dalam proyek tersebut molor atau meleset dari target. Camat Jatiyoso Budi Santoso mengatakan, berdasarkan laporan, progres pembangunan kantor Kecamatan Jatiyoso baru mencapai 80 persen. Padahal sesuai kesepakatan awal, ditarget selesai 28 Desember mendatang. “Pengembang sudah mengajukan penambahan waktu awal bulan kemarin.”

 

[Berita Selengkapnya]