Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan Kejaksaan Negeri Boyolali bertekad menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu. Bahkan, Kejaksaan telah menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kasus ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Dijelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai Oktober 2023 lalu. Adapun potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Boyolali.