Efisien dan Efektif

JAKARTA- Dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 4 ayat (3) merumuskan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan negara yang terdiri atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Tugas pemeriksaan kinerja tersebut dilaksanakan oleh BPK yang hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan pemerintah untuk menindaklanjutinya.

 

[Berita Selengkapnya]