Alokasi anggaran infrastruktur di Kabupaten Kudus dipangkas sebesar Rp 8,1 miliar.
Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Yang benar-benar terlihat dalam efisiensi yang dilakukan secara mandiri oleh OPD, lanjut Djati, meliputi pemangkasan alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, alat tulis kantor, dan anggaran rapat.